Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi melaksanakan tugas pokok Membantu
Gubernur dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan memberikan persetuan dan perizinan penanaman modal berdasarkan azas otonomi dan
tugas pembantuan.
DPMPTSP Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi :
Visi :
"TERWUJUDNYA JAMBI LEBIH MAJU, AMAN, NYAMAN, TERTIB, AMANAH DAN PROFESIONAL DI BAWAH RIDHO ALLAH SWT"
Misi :
Investasi sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan negara, maupun pembangunan daerah. Kita juga mengetahui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam membangun daerah, oleh karena itu investasi sangatlah penting untuk membangun negara dan daerah. Multiflier effect daripada investasi itu sendiri sebenarnya terkait erat dengan peningkatan anggaran pemerintah. Karena banyaknya investasi, mengartikan banyaknya penciptaan lapangan kerja, banyaknya orang yang bekerja, berarti akan meningkatkan pendapatan, dan pendapatan masyarakat meningkat tentunya saving dan konsumsi masyarakat juga akan mengalami peningkatan, yang tentunya kinerja ekonomi daerah akan berjalan baik, yang pada gilirannya sektor-sektor pendapatan daerah juga akan mengalami peningkatan.
Sebagai dasar pengaturan investasi maka pemerintah membuat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Setahun kemudian para investor dalam negeri terpanggil untuk ikut berkiprah, maka dibuatlah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tahun 1970, kedua undang-undang tersebut direvisi lagi dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PMA dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1979 tentang PMDN. Guna melaksanakan kedua Undang-undang tersebut dibentuklah lembaga yang menangani masalah penanaman modal di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di pemerintah pusat dibentuk suatu lembaga yang dinamakan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1977 Juncto Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1981 tentang BKPM. Surat izin PMA diberikan oleh Presiden, sedangkan untuk PMDN izinnya dikeluarkan oleh BKPM atas nama Presiden.
Untuk daerah dibentuk lembaga yang menangani penanaman modal yaitu Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) yang tugasnya membantu Gubernur dalam bidang penanaman modal dan lembaga ini hanya berada di tingkat Provinsi.
Pada Era kepresidenan Prof. Dr. BJ. Habibie ada perubahan mengenai tugas dan fungsi BKPM yang diatur dengan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1980 diperbarui dengan Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 1998. Setahun kemudian, Keputusan Presiden RI tersebut dirubah lagi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 122 tahun 1999 yang memberikan Kewenangan BKPM untuk menerbitkan izin PMA/PMDN.
Investment is absolutely needed to finance development process both in a nation and in a region. As we realize that government has limited budget therefore investment is greatly required. Multiplier effects of investment itself has a very tight relation to increase government budget because investment could create job opportunities, so many poeples works so they would acquire income. By having income, society would tend to increase their saving and consumption. Such condition finally would affect regional economic performance.
As the foundation of investment management, Government has issued Law No 1 / 1967 on Foreign Invesment. One year ahead, domestic investors also desired to be actively involved to make invesment, so the government then issued Law No. 6 / 1968 on Domestic investment . In 1970, such both laws were revised and government issued Law No 11 / 1970 on Foreign Investment and Law No. 12 / 1979 on Domestic investment. In order to implement such laws, Government established a board that has reponsibilities to deal with investment both in central government and in the regions. In the central government, it was called Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ Investment Coordinating Board, based on Presidential Decree No 53/1977 Juncto Presidential Decree No 33/1981on BKPM. Foreign investment lisence was issued by the President, while for domestic investment was issued by BKPM on behalf of the President. In the regions, it was established Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD)/ Regional Investment Coordinating Board, in which its responsilities are to assist the governor in the fied of invesment. This institution was just available in the provincial level.
In the presidency era of Prof. Dr. BJ. Habibie, there was a change of the tasks and the function of BKPM which was stipulated in the Presidential Decree No 26/ 1980, then renewed by the Presidential Decree No 116/ 1998. One year ahead, such decree was altered with the Presidential Decree No 122/1999 which autorized BKPM to issue both foreign and domestic investment lisences.
Agenda | Uraian |
---|---|
Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Strategis (Kemitraan) PMA/PMDN dengan UMKM Diposting pada : 2022-11-28 08:12:34 |
Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Strategis (Kemitraan) PMA/PMDN dengan UMKM Tahu |
Kegiatan Rapat Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Diposting pada : 2022-10-05 08:11:01 |
Kegiatan Rapat Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Tahu |
Rakor dan Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada DPMPTSP Kab/Kota seProvinsi Jambi Diposting pada : 2021-11-11 09:41:28 |
Hari : Kamis Tanggal : 11 November 2021 Pukul : 08:00 s.d Sel |
Pengumuman | Uraian |
---|---|
Lakukan migrasi data di OSS paling lambat tanggal 30 November 2022 Diposting pada :2022-11-03 08:08:57 |
Bagi Pelaku Usaha Segera Lakukan migrasi data di OSS paling lambat tanggal 30 ... |
Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2022 Usaha Diposting pada :2022-10-06 08:08:28 |
"Ayo Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2022 Usaha Anda...!" |
Yuk Sampaikan LKPM Triwulan III Sebelum 10 Oktober 2021 Diposting pada :2021-12-14 09:51:57 |
Kementerian Investasi/BKPM kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha u ... |