Perangkat daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi. Susunan organisasi dinas adalah sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, terdiri dari :
d. Bidang Promosi Penanaman Modal, Terdiri dari :
e. Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal, terdiri dari :
f. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, terdiri dari :
g. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B, terdiri dari :
h. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, terdiri dari :