dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs
Layanan Online
PERIZINAN BERUSAHA
Klik Disini
PROSEDUR PERIZINAN
Klik Disini
LAYANAN PENGADUAN
Klik Disini
LKPM
ONLINE
Klik Disini
IKM
ONLINE
Klik Disini

Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi melaksanakan tugas pokok Membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan memberikan persetuan dan perizinan penanaman modal berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

DPMPTSP Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pemberian dukungan dan penyelenggaraan urusan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada gubernur secara periodic; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi :
"TERWUJUDNYA JAMBI LEBIH MAJU, AMAN, NYAMAN, TERTIB, AMANAH DAN PROFESIONAL DI BAWAH RIDHO ALLAH SWT"


Misi :

  1. MEMANTAPKAN TATAKELOLA PEMERINTAHAN.
  2. MEMANTAPKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DAN DAERAH.
  3. MEMANTAPKAN KUALITAS SDM

kadis Imron Rosyadi, S.Sos, M.Si
Sejarah

Investasi sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan negara, maupun pembangunan daerah. Kita juga mengetahui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam membangun daerah, oleh karena itu investasi sangatlah penting untuk membangun negara dan daerah. Multiflier effect daripada investasi itu sendiri sebenarnya terkait erat dengan peningkatan anggaran pemerintah. Karena banyaknya investasi, mengartikan banyaknya penciptaan lapangan kerja, banyaknya orang yang bekerja, berarti akan meningkatkan pendapatan, dan pendapatan masyarakat meningkat tentunya saving dan konsumsi masyarakat juga akan mengalami peningkatan, yang tentunya kinerja ekonomi daerah akan berjalan baik, yang pada gilirannya sektor-sektor pendapatan daerah juga akan mengalami peningkatan.

Sebagai dasar pengaturan investasi maka pemerintah membuat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Setahun kemudian para investor dalam negeri terpanggil untuk ikut berkiprah, maka dibuatlah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tahun 1970, kedua undang-undang tersebut direvisi lagi dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PMA dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1979 tentang PMDN. Guna melaksanakan kedua Undang-undang tersebut dibentuklah lembaga yang menangani masalah penanaman modal di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di pemerintah pusat dibentuk suatu lembaga yang dinamakan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1977 Juncto Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1981 tentang BKPM. Surat izin PMA diberikan oleh Presiden, sedangkan untuk PMDN izinnya dikeluarkan oleh BKPM atas nama Presiden.

Untuk daerah dibentuk lembaga yang menangani penanaman modal yaitu Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) yang tugasnya membantu Gubernur dalam bidang penanaman modal dan lembaga ini hanya berada di tingkat Provinsi.

Pada Era kepresidenan Prof. Dr. BJ. Habibie ada perubahan mengenai tugas dan fungsi BKPM yang diatur dengan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1980 diperbarui dengan Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 1998. Setahun kemudian, Keputusan Presiden RI tersebut dirubah lagi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 122 tahun 1999 yang memberikan Kewenangan BKPM untuk menerbitkan izin PMA/PMDN.

The History of One-stop integrated service and Invesment Office of Jambi Province

Investment is absolutely needed to finance development process both in a nation and in a region. As we realize that government has limited budget therefore investment is greatly required. Multiplier effects of investment itself has a very tight relation to increase government budget because investment could create job opportunities, so many poeples works so they would acquire income. By having income, society would tend to increase their saving and consumption. Such condition finally would affect regional economic performance.

As the foundation of investment management, Government has issued Law No 1 / 1967 on Foreign Invesment. One year ahead, domestic investors also desired to be actively involved to make invesment, so the government then issued Law No. 6 / 1968 on Domestic investment . In 1970, such both laws were revised and government issued Law No 11 / 1970 on Foreign Investment and Law No. 12 / 1979 on Domestic investment. In order to implement such laws, Government established a board that has reponsibilities to deal with investment both in central government and in the regions. In the central government, it was called Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ Investment Coordinating Board, based on Presidential Decree No 53/1977 Juncto Presidential Decree No 33/1981on BKPM. Foreign investment lisence was issued by the President, while for domestic investment was issued by BKPM on behalf of the President. In the regions, it was established Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD)/ Regional Investment Coordinating Board, in which its responsilities are to assist the governor in the fied of invesment. This institution was just available in the provincial level.

In the presidency era of Prof. Dr. BJ. Habibie, there was a change of the tasks and the function of BKPM which was stipulated in the Presidential Decree No 26/ 1980, then renewed by the Presidential Decree No 116/ 1998. One year ahead, such decree was altered with the Presidential Decree No 122/1999 which autorized BKPM to issue both foreign and domestic investment lisences.

Agenda Uraian
Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Strategis (Kemitraan) PMA/PMDN dengan UMKM
Diposting pada : 2022-11-28 08:12:34

Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Strategis (Kemitraan) PMA/PMDN dengan UMKM Tahu

Selengkapnya

Kegiatan Rapat Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan
Diposting pada : 2022-10-05 08:11:01

Kegiatan Rapat Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Tahu

Selengkapnya

Rakor dan Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada DPMPTSP Kab/Kota seProvinsi Jambi
Diposting pada : 2021-11-11 09:41:28

Hari : Kamis

Tanggal : 11 November 2021

Pukul : 08:00 s.d Sel

Selengkapnya

Lainnya »
Pengumuman Uraian
Lakukan migrasi data di OSS paling lambat tanggal 30 November 2022
Diposting pada :2022-11-03 08:08:57

Bagi Pelaku Usaha Segera Lakukan migrasi data di OSS paling lambat tanggal 30 ...

Selengkapnya

Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2022 Usaha
Diposting pada :2022-10-06 08:08:28

"Ayo Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2022 Usaha Anda...!"

Kunjun ...

Selengkapnya

Yuk Sampaikan LKPM Triwulan III Sebelum 10 Oktober 2021
Diposting pada :2021-12-14 09:51:57

Kementerian Investasi/BKPM kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha u ...

Selengkapnya

Lainnya »
Mekanisme Pengurusan Perizinan
m_perizinan
Alur Layanan Pengaduan
m_perizinan
Peningkatan Layanan
Nilai IKM
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Visi Misi Pelayanan
Komitmen Anti Korupsi
Komponen Standar Pelayanan
Rekognisi
Perizinan Bulan Ini
  • Jumlah Perizinan 7
  • Jumlah Non Perizinan 33
Facebook
Foto & Video
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi