"Ayo Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2022 Usaha Anda...!"
Kunjungi https://oss.go.id untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) Triwulan III yang telah di perpanjang hingga 10 Oktober 2022 dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh BKPM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Pasal 15 diatur bahwa setiap penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tata cara penyampaian LKPM, dapat diunduh melalui menu https://lkpmonline.bkpm.go.id dalam menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online.
" Catat - Lapor - Aman ! "