dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Frequently Asked Question


Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

NIB berlaku juga sebagai:

  1. angka pengenal impor;
  2. hak akses kepabeanan;
  3. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir jika melakukan lebih dari satu kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda.

Berdasarkan Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019 bahwa Izin Lokasi diterbitkan berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen. Bagi P elaku usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (memiliki atas hak) untuk kegiatan berusahanya, maka tidak memerlukan izin lokasi, contoh: usaha bisnis online, pedagang retail, usaha yang berlokasi di pusat keg.komersial, dan seterusnya.

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Pelaku usaha orang perseorangan adalah individu (WNI) yang melakukan kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha paling sedikit terdiri atas:

a. perseroan terbatas;

b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);

c. persekutuan firma (venootschap onder firma);

d. persekutuan perdata;

e. koperasi;

f. yayasan;

g. perusahaan umum;

h. perusahaan umum daerah;

i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan

j. lembaga penyiaran.

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha luar negeri yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit terdiri atas:

a. pemberi waralaba dari luar negeri;

b. pedagang berjangka asing;

c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan

d. bentuk usaha tetap.

Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi