Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
NIB berlaku juga sebagai:
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 dapat diakomodir jika melakukan lebih dari satu kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019 bahwa Izin Lokasi diterbitkan berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen. Bagi P elaku usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (memiliki atas hak) untuk kegiatan berusahanya, maka tidak memerlukan izin lokasi, contoh: usaha bisnis online, pedagang retail, usaha yang berlokasi di pusat keg.komersial, dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Pelaku usaha orang perseorangan adalah individu (WNI) yang melakukan kegiatan usaha.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
c. persekutuan firma (venootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. yayasan;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
j. lembaga penyiaran.
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha luar negeri yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit terdiri atas:
a. pemberi waralaba dari luar negeri;
b. pedagang berjangka asing;
c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan
d. bentuk usaha tetap.