Diupload pada | : | 04 Maret 2021 |
Bidang kerja | : | SEKRETARIAT |
Deskripsi | : | Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Renstra DPM-PTSP Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 selesai disusun. Penyusunan Renstra ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kementerian/Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non-departemen diharuskan menyusun RENSTRA dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Daerah diharuskan menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah. |
Download | : | Download |