Tugas Pokok Dan Fungsi
Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor
54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi. Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi
Jambi melaksanakan tugas pokok Membantu Gubernur dalam
rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang
penanaman modal dan memberikan persetuan dan perizinan
penanaman modal berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di
atas, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pemberian dukungan dan penyelenggaraan urusan daerah
di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada gubernur
secara periodic; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya.