Tugas Pokok Dan Fungsi


Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi melaksanakan tugas pokok Membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan memberikan persetuan dan perizinan penanaman modal berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pemberian dukungan dan penyelenggaraan urusan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada gubernur secara periodic; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Copyright © 2025 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi