dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Bukan Kayu (IPHHBK) Pada Hutan Hak


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Bukan Kayu (IPHHBK) Pada Hutan Hak

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan Pejabat yang Berwenang serta Perubahannya (Non Perseorangan)

6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan)

7. Foto Copy KTP yang dikuasakan

8. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) diketahui oleh Camat Setempat (Perseorangan);

9. Rekomendasi Kepala Desa Setempat atau Pejabat yang disetarakan

10. Sketsa/Peta Lokasi Areal yang dimohon diketahui oleh Kepala Desa setempat

11. Daftar Nama dan Jenis Peralatan yang akan dipergunakan Dalam Melakukan Pemungutan Hasil Hutan

12. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter

52 (lima puluh dua) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi