Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Pembuatan Koridor |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan Pejabat yang Berwenang serta Perubahannya (Non Perseorangan) 6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 7. Foto Copy KTP yang dikuasakan 8. Rencana Trase Koridor yang dibuat pada Peta Skala 1 : 25.000 9. Peta Citra Penginderaan Jauh dengan Resolusi 5 (lima) Meter Liputan 1(satu) Tahun Terakhir dengan Titik Koordinat,dikecualikan (Eksplorasi,Ketenagalistrikan,Teknologi energy baru dan terbarukan, Jaringan komunikasi, Pemancar radio, Infrastruktur yang di ajukan Pemerintah, JalanTol, Jalan Kereta Api, Bandar Udara, dan Proyek Strategis lainnya) 10. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemegang Izin/Konsesi yang Areal Kerjanya dilalui Pembuatan Koridor 11. Surat Persetujuan dari Dirjen apabila Koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani Hak Izin 12. Surat Keterangan dari Pemerintah Kab/Kota apabila Koridor yang akan di buat melalui APL 13. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
49 (empat puluh sembilan) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |