dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Areal APL yang telah dibebani Izin Peruntukan


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Areal APL yang telah dibebani Izin Peruntukan

Persyaratan Izin

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan

3. Foto Copy KTP Penangggung jawab

4. NPWP Perusahaan

5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi beserta perubahannya atau Foto Copy KTP untuk Perorangan

6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan)

7. Foto Copy KTP yang dikuasakan

8. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Lahan yang dilegalisir oleh Pejabat pada instansi yang berwenang

9. Peta lokasi dengan skala 1 : 50.000 berumur maksimal 2 tahun terakhir

10. Foto Copy Citra Resolusi Tinggi dari Areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone

11. Dokumen Rencana Kerja Izin Peruntukan Lahan

12. Dokumen Realisasi Kegiatan pembangunan non kehutanan bagi Pemohon IPK lanjutan

13. Bukti stor Pembayaran Retribusi/Pajak

14. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter

177 (seratus tujuh puluh tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi