Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin IPK dan HPK yang telah dikonservasi atau tukar menukar Kawasan Hutan |
Persyaratan Izin A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Surat Permohonanan bermaterai Rp 10.000, menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pimpinan di stempel basah ditujukkan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan 3. Foto Copy KTP Penangggung jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi beserta perubahannya atau Foto Copy KTP untuk Perorangan 6. Surat Kuasa dari Pemohon dan Jabatan dalam Perusahaan(bagi yang dikuasakan) 7. Foto Copy KTP yang dikuasakan 8. Foto Copy Izin Peruntukan Penggunaan Lahan yang dilegalisir oleh Pejabat pada instansi yang berwenang 9. Foto Copy Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang 10. Peta lokasi dengan skala 1 : 50.000 berumur maksimal 2 tahun terakhir 11. Foto Copy Citra Resolusi Tinggi dari Areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone 12. Dokumen Rencana Kerja Izin Peruntukan Lahan 13. Dokumen Realisasi Kegiatan pembangunan non kehutanan bagi Pemohon IPK lanjutan 14. Surat Pernyataan Bebas Konflik 15. Permohonan IPK selain pemegang pelepasan kawasan hutan,dilengkapi Surat Perjanjian Kerja antara Pemohon IPK dengan pemegang pelepasan kawasan hutan 16. Permohonan dan berkas rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Merah Snelhecter |
177 (seratus tujuh puluh tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |