Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
IZIN PEMBANGUNAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN BERUKURAN DIATAS 5 GT – 30 GT |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000. 2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan). 3. Rencana Usaha 4. Poto copy KTP Pemohonan 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Surat keterangan domisili; 7. Poto copy Pas Tahunan; 8. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal 9. Daftar Anak Buah Kapal (ABK); 10. Grosse Akte 11. Gambar design alat tangkap yang digunakan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi. 12. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal 13. Advis Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. 14. Foto copy SIUP, SITU, TDP, HO (bagi perusahaan) 15. Foto copi AMDAL sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku 16. Rekomendasi Teknis dari instansi terkait di Tanda Tangani Oleh Kepala PD. 17. Melampirkan Izin SIPI / SIKPI / SIP JK sebelumnya yang asli 18. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian. |
12 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |