| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN DIATAS |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan). 4. Rencana Usaha 5. Poto copy KTP Pemohonan 6. Nomor Pokok Wajib Pajak; 7. Surat keterangan domisili; 8. Poto copy Pas Tahunan; 9. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal 10. Daftar Anak Buah Kapal (ABK); 11. Grosse Akte 12. Gambar design alat tangkap yang digunakan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi. 13. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal 14. Advis Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. 15. Foto copy SIUP, SITU, TDP, HO (bagi perusahaan) 16. Foto copi AMDAL sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku 17. Rekomendasi Teknis dari instansi terkait ditanda tangani oleh Kepala PD 18. Melampirkan Izin SIPI / SIKPI / SIP JK sebelumnya yang asli 19. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy dimasukan kedalam map plastik snelhecter |
20 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||