dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN DIATAS


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN DIATAS

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan).

4. Rencana Usaha

5. Poto copy KTP Pemohonan

6. Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Surat keterangan domisili;

8. Poto copy Pas Tahunan;

9. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal

10. Daftar Anak Buah Kapal (ABK);

11. Grosse Akte

12. Gambar design alat tangkap yang digunakan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.

13. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal

14. Advis Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

15. Foto copy SIUP, SITU, TDP, HO (bagi perusahaan)

16. Foto copi AMDAL sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku

17. Rekomendasi Teknis dari instansi terkait ditanda tangani oleh Kepala PD

18. Melampirkan Izin SIPI / SIKPI / SIP JK sebelumnya yang asli

19. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy dimasukan kedalam map plastik snelhecter

 

20 Hari Kerja - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi