dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

SURAT PEMBUDIDAYAAN IKAN (SPI)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
SURAT PEMBUDIDAYAAN IKAN (SPI)

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000.

2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan).

3. Rencana Usaha

4. Poto copy KTP Pemohonan

5. Nomor Pokok Wajib Pajak;

6. Surat keterangan domisili;

7. Foto copy SIUP, SITU, TDP, HO (bagi perusahaan)

8. Foto copi AMDAL sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku

9. Rekomendasi Teknis dari instansi terkait

10. Pas photo ukuran 3 x 4 sebayak 3 (tiga) lembar latar belakang merah

11. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian.
 

12 Hari Kerja - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi