| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| SURAT PEMBUDIDAYAAN IKAN (SPI) |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000. 2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan). 3. Rencana Usaha 4. Poto copy KTP Pemohonan 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Surat keterangan domisili; 7. Foto copy SIUP, SITU, TDP, HO (bagi perusahaan) 8. Foto copi AMDAL sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku 9. Rekomendasi Teknis dari instansi terkait 10. Pas photo ukuran 3 x 4 sebayak 3 (tiga) lembar latar belakang merah 11. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian. |
12 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||