Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000 dari pemilik kapal atau penanggung jawab perorangan/perusahaan serta pernyataan kesanggupan: a. Untuk menjaga kelestarian symber daya ikan dan lingkungannya b. Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan-undangan dan c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan 2. Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional 3. Photo copy KTP pemilik kapal atau perusahaan, dengan meunjukan aslinya 4. Photo copy NPWP pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukan aslinya 5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan/Desa 6. Photo copy akta pendirian perusahaan dengan menunjukan aslinya 7. Photo copy pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan 8. Specimen tanda tangan 9. Photo warna 3 x 4 sebanyak 1 lembar 10. Nomor Hp yang dapat dihubungi 11. Gambar design alat penangkapan ikan yang akan digunakan 12. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhecter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |