Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Perpanjangan SIPI |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000 dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sert pernyataan kesanggupan: a. Untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya b. Kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.( perpanjangan SIPI poin c tidak harus) d. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan 2. Photo copy SIUP 3. Photo Copy KTP pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukan aslinya 4. Photo copy NPWP pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukan aslinya 5. Photo copy Gross Akte/Buku kapal/Surat Ukur 6. Photo copy Pas Besar/Pas Kecil 7. Nomor HP yang dapat dihubungi 8. Gambar design alat penengkap ikan yang akan digunakan 9. Surat permohonanan cek fisik kapal 10. Resume hasil cek fisik kapal dari Tim teknis yang diketahui oleh kepala Perangkat Daerah 11. Photo copy SIPI yang diperpanjang ( Perpanjangan SIPI) 12. Surat keterangan Kepala pelabuhan tempat kapat tersebut berpangkalan, yang dinyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya dipelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI (Perpanjangan SIPI) 13. Specimen tanda tangan (Perpanjangan SIPI) 14. Surat permohonan cek fisik kapal, jika masa berlaku terlewat dan tahunke 2 (perpanjangan SIPI), 15. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy dimasukan ke map plastik Snelhecter. |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |