| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000 dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sert pernyataan kesanggupan: a. Untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; b. Kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki Sertifikat Keterangan Penanganan ikan (SKPI); c. Menyebutkan sentra nelayan untuk kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan, berupa daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota; d. Untuk kapal pengangkut ikan dengan pola kemitraan, berupa daftar kapal penangkap ikan berukauran sampai dengan 10(seputuh) GT yang menjadi mitra yang dishkan oleh dinas Kabupaten/Kota; e. Untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa: ? Rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan; ? Photo copy surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing; ? Photo copy paspor dan buku pelaut(seaman book) dan photo nahkoda ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2(dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK). f. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan. 2. Photo copy SIUP; 3. Photo copy KTP Pemili Kapal atau perusahaan, dengan menunjukan aslinya; 4. Photo copy NPWP pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukan aslinya; 5. Photo copy Gross Akte/Buku kapal/Surat ukur; 6. Photo copy Pas Besar/Pas kecil; 7. Data Kapal Pengankut; 8. Photo copy gambar rencana umum kapal (general arrangement) 9. Specimen tanda tangan; 10. Nomor Hp yang dapat digubungi; 11. Resume Hasil cek Fisik kapal: 12. Resume Hasil cek Fisik kapal Tahun ke 2 (untuk Perpanjangan SIKPI): 13. Resume Hasil cek fisik kapal dari Tim teknis yang diketeahui kepala Perangkat Daerah (PD). 14. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy dimasukan kedalam map Plastik Snelhecter. |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||