dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Pengelolaan Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 MIL


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Pengelolaan Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 MIL

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan di tujukan kepada kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi di atas Materai 10.000

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan)

4. Rencana Usaha

5. Foto copy KTP Permohonan

6. Nomor Pokok wajib Pajak

7. Surat Keterangan domisili

8. Foto copy Pas Tahunan

9. Foto Copy Sertifikat Kelaikan dan pengawakan Kapal

10. Daftar Anak Buah Kapal (ABK)

11. Grosse Akte

12. Gambar design alat tangkap yang digunakan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi

13. Advis Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi

14. Foto copy SIUP, SITU,TDP,HO (bagi perusahaan)

15. Foto copy AMDAL sesuai dengan ketentuan perundangUndangan yang berlaku

16. Rekomendasi Teknis dan instansi terkait ditanda tangani kepala PD

17. Melampirkan Izin SIPI/ SIKPI/ SIP JK sebelumnya yang asli

18. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy dimasukkan ke dalam map plastik snelhecter

25 Hari Kerja , 5 hari di DPMPTSP , 20 hari DI PD teknis - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi