dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Terminal Khusus,Tuks


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Terminal Khusus,Tuks

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan)

4. Fotocopy Izin Usaha Angkutan

5. Daftar Kendaraan

6. Fotocopy KTP Permohonan

7. Nomor Pokok Wajib Pajak

8. Fotocopy SIUP, SITU,TDP dan HO

9. Surat Keterangan Domisili

10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin Operasi

11. Fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy buku uji

12. Menguasai fasilitas penyimpanan /pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan

13. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi baik jalan

14. Surat Keterangan kondisi usaha , seperti permodal dan sumber daya manusia

15. Surat Keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan

16. Surat Pertimbangan dari Dinas Perhubungan Kab/Kota menurut dasar dan tujuan Operasi

17. Khusus untuk pemohon izin operasi, wajib melakukan kerjasama dengan badan otoritas /badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan

18. Surat Kuasa apabila dalam pengurusan izin tersebut bukan pemilik perusahaan

19. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi