| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Izin Terminal Khusus,Tuks |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan) 4. Fotocopy Izin Usaha Angkutan 5. Daftar Kendaraan 6. Fotocopy KTP Permohonan 7. Nomor Pokok Wajib Pajak 8. Fotocopy SIUP, SITU,TDP dan HO 9. Surat Keterangan Domisili 10. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin Operasi 11. Fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy buku uji 12. Menguasai fasilitas penyimpanan /pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan 13. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi baik jalan 14. Surat Keterangan kondisi usaha , seperti permodal dan sumber daya manusia 15. Surat Keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan 16. Surat Pertimbangan dari Dinas Perhubungan Kab/Kota menurut dasar dan tujuan Operasi 17. Khusus untuk pemohon izin operasi, wajib melakukan kerjasama dengan badan otoritas /badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan 18. Surat Kuasa apabila dalam pengurusan izin tersebut bukan pemilik perusahaan 19. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
17 (tujuh belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||