Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Pendaftaran Kapal Perikanan Di Atas 5 GT Sampai 30 GT |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan di tujukan kepada kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi di atas Materai 10.000 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan) 4. Rencana Usaha 5. Foto copy KTP Permohonan 6. Nomor Pokok wajib Pajak 7. Surat Keterangan domisili 8. Foto copy Pas Tahunan 9. Foto Copy Sertifikat Kelaikan dan pengawakan Kapal 10. Daftar Anak Buah Kapal (ABK) 11. Grosse Akte 12. Gambar design alat tangkap yang digunakan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi 13. Advis Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi 14. Foto copy SIUP, SITU,TDP,HO (bagi perusahaan) 15. Foto copy AMDAL sesuai dengan ketentuan perundangUndangan yang berlaku 16. Rekomendasi Teknis dan instansi terkait ditanda tangani kepala PD 17. Melampirkan Izin SIPI/ SIKPI/ SIP JK sebelumnya yang asli 18. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy dimasukkan ke dalam map plastik snelhecter |
20 Hari Kerja , 5 hari di DPMPTSP , 15 hari DI PD teknis | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |