Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

IZIN TRAYEK MPU,MIKROBIS PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN IZIN TRAYEK (SKIT)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
IZIN TRAYEK MPU,MIKROBIS PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN IZIN TRAYEK (SKIT)

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BPMD-PPT Provinsi Jambi diatas Materai 6.000.

2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan).

3. Foto copy Izin Usaha Angkutan;

4. Poto copy KTP Pemohonan dan Nomor Pokok Wajib Pajak;

5. Poto copy SIUP, SITU, TDP dan HO;

6. Surat keterangan domisili;

7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Trayek;

8. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dibuktikan dengan foto copy STNK sesuai domisili perusahaan dan foto copy buku uji (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki / menguasai kendaraan)

9. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/menguasai pool);

10. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi baik jalan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/bekerjasama dengan bengkel);

11. Surat Pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab/Kota menurut asal dan tujuan trayek;

12. Surat Kuasa apabila dalam pengurusan izin tersebut bukan pemilik perusahaan;

13. Melampirkan SK. Izin Trayek Lama beserta Kartu Pengawasan;
Syarat Teknis :

14. Pada Trayek dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

15. Prioritas diberikan bagi perusahaan yang mampu memberikan pelayanan baik.

16. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian.
 

14 Hari Kerja - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi