Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
IZIN TRAYEK MPU,MIKROBIS PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN IZIN TRAYEK (SKIT) |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BPMD-PPT Provinsi Jambi diatas Materai 6.000. 2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan). 3. Foto copy Izin Usaha Angkutan; 4. Poto copy KTP Pemohonan dan Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. Poto copy SIUP, SITU, TDP dan HO; 6. Surat keterangan domisili; 7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Trayek; 8. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dibuktikan dengan foto copy STNK sesuai domisili perusahaan dan foto copy buku uji (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki / menguasai kendaraan) 9. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/menguasai pool); 10. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi baik jalan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/bekerjasama dengan bengkel); 11. Surat Pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab/Kota menurut asal dan tujuan trayek; 12. Surat Kuasa apabila dalam pengurusan izin tersebut bukan pemilik perusahaan; 13. Melampirkan SK. Izin Trayek Lama beserta Kartu Pengawasan; 14. Pada Trayek dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan; 15. Prioritas diberikan bagi perusahaan yang mampu memberikan pelayanan baik. 16. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian. |
14 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |