Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH KHUSUS |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BPMD-PPT Provinsi Jambi diatas Materai 6.000. 2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan). 3. Foto copy Izin Usaha Angkutan; 4. Akte Notaris tentang Pengalihan Kepemilikan; 5. Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek; 6. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dibuktikan dengan foto copy STNK sesuai domisili perusahaan dan foto copy buku uji (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki / menguasai kendaraan); 7. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/menguasai pool); 8. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi baik jalan (bisa surat pernyataan kesanggupan memiliki/bekerjasama dengan bengkel); 9. Surat Pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab/Kota menurut asal dan tujuan trayek; 10. Surat Pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab/Kota menurut domisli kepemilikan lama dan baru; 11. Poto copy Surat Keputusan Izin Trayek; 12. Poto copy KTP Pemohonan dan Nomor Pokok Wajib Pajak; 13. Poto copy SIUP, SITU, TDP dan HO; 14. Surat keterangan domisili; 15. Surat Kuasa apabila dalam pengurusan izin tersebut bukan pemilik perusahaan; 16. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian |
14 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |