dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan dari ketua yayasan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.

2. Nomor Induk berusaha (OSS)

3. Izin Usaha (OSS)

4. Izin Lokasi(OSS)

5. Izin Lingkungan

6. IMB

7. Manajemen dan proses pendidikan a. Hasil study kelayakan b. Isi Pendidikan c. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan d. Sarana dan prasarana Pendidikan e. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi

8. Hasil Analisis Study Kelayakan:
a. Hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang geografis dan ekologis b. Hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan non formal dari segi prospek pendaftaran, keuangan , sosial dan budaya c. Data mengenai pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun berikutnya d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

9. Profil Identits sekolah: Nama, alamat, nama kepala sekolah, program/jurusan, yang dibuka identitas yayasan struktur organisasi sekolah dan lain-lain.

10.Foto copy Aktta notaris tentang Yayasan/Organisasi Penyelenggara pendidikan

11.Fotocopy pengesahan dari Menhumkam

12. Struktur Organisasi

13. Susunan Pengurus Yayasan(SK Ketua Yayasan).

14. Surat tugas/kuasa dari yayasan Penyelenggaran untuk mengurus Ijin Operasional.

15.Surat dukungan dari pejabat setempat minimat Camat, kapolsek, Danramil.

16.Surat Pernyataan bahwa data2 sesuai dengan kondisi aslinya(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-)

17.Surat Pernyataan akan mentaati peraturan perungangundangan yang berlaku(TTD Direktur diatas materai Rp. 6.000,-)

18.Surat pernyataan tidak akan menempati /menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak berada pada lingkungan pada pusat keramaian/lahan bermasalah(TTD Direktur diatas Materai Rp. 10.000)

19.Surat pernyataan tidak tentang penggunaan kurikulum yang dipakai(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-)

20. Denah bangunan Sekolah

21.Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru(bersertifikat pendidikan) yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah dari Ketua Yayasan

22.SKYayasan/penyelenggara pendidikan tentang pengangkatan guru tetap/tidak tetap yang dilengkapi dengan ijazah

23. Pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi

24. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhekter.

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi