Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan dari ketua yayasan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000. 2. Nomor Induk berusaha (OSS) 3. Izin Usaha (OSS) 4. Izin Lokasi(OSS) 5. Izin Lingkungan 6. IMB 7. Manajemen dan proses pendidikan a. Hasil study kelayakan b. Isi Pendidikan c. Jumlah dan Kualifikasi pendidikan d. Sarana dan prasarana Pendidikan e. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi 8. Hasil Analisis Study Kelayakan: 9. Profil Identits sekolah: Nama, alamat, nama kepala sekolah, program/jurusan, yang dibuka identitas yayasan struktur organisasi sekolah dan lain-lain. 10.Foto copy Aktta notaris tentang Yayasan/Organisasi Penyelenggara pendidikan 11.Fotocopy pengesahan dari Menhumkam 12. Struktur Organisasi 13. Susunan Pengurus Yayasan(SK Ketua Yayasan). 14. Surat tugas/kuasa dari yayasan Penyelenggaran untuk mengurus Ijin Operasional. 15.Surat dukungan dari pejabat setempat minimat Camat, kapolsek, Danramil. 16.Surat Pernyataan bahwa data2 sesuai dengan kondisi aslinya(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-) 17.Surat Pernyataan akan mentaati peraturan perungangundangan yang berlaku(TTD Direktur diatas materai Rp. 6.000,-) 18.Surat pernyataan tidak akan menempati /menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak berada pada lingkungan pada pusat keramaian/lahan bermasalah(TTD Direktur diatas Materai Rp. 10.000) 19.Surat pernyataan tidak tentang penggunaan kurikulum yang dipakai(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-) 20. Denah bangunan Sekolah 21.Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru(bersertifikat pendidikan) yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah dari Ketua Yayasan 22.SKYayasan/penyelenggara pendidikan tentang pengangkatan guru tetap/tidak tetap yang dilengkapi dengan ijazah 23. Pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi 24. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhekter. |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |