dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan dari ketua yayasan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.

2. Nomor Induk berusaha (OSS)

3. Izin pendirian Program atau satuan pendidikan

4. Izin Lokasi(OSS)

5. Izin Lingkungan

6. IMB

7. Komitmen izin komersial/Operasional meliputi: a. Hasil stud kelayakan b. Isi pendidikan c. Jumlah dan kualifikasi pendidikan d. Sarana dan prasarana Pendidikan e. Pembiayaan pendidikan f. Sistem evaluasi dan Sertifikasi g. Manajemen dan Proses pendidikan

8. Hasil Analisis Study Kelayakan meliputi : a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dan segi tata ruang geografis dan ekologis. b. Hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dan segi prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya. c. Data mengenai perimbangan antaran jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut. d. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis e. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis f. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun berikutnya g. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

9. Pemenuhan Komitmen lainnya meliputi : a. Menyelenggarakan paling sedikit 1(satu) tahun program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program Keahlian sesuai dengan program dan kopetensi keahlian yang ditetapkan oleh pemerintah. b. Tersediannya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka c. Tersdianya guru yang produktif sessuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibuka d. Tersediannya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam belajar e. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri
f. Tersediannya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan g. Adannya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatika kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi, resiko, pendanaan penyediaan peralatan praktik dan dunia usaha/industri

10. Profil Identits sekolah: Namam, alamat, nama kepala sekolah, program/jurusan, yang dibuka identitas yayasan struktur organisasi sekolah dan lain-lain.

11. Foto copy Aktta notaris tentang Yayasan/Organisasi Penyelenggara pendidikan

12. Fotocopy pengesahan dari Menhumkam

13. Struktur Organisasi

14. Susunan Pengurus Yayasan(SK Ketua Yayasan).

15. Surat tugas/kuasa dari yayasan Penyelenggaran untuk mengurus Izin

16. Surat dukungan /Tidak keberatan dari ketua RT/RW setempat.

17. Surat keterangan domisili dari lurah/Kepala Desa

18. Surat Dukungan dari sekolah sejenis(SMA) yang berada dalam satu desa/Kelurahan atau kecamatan.

19. Surat Dukungan dari Organisasi profesional diwilayahnya(minimal 3 oraganisasi seperti : PGRI< MKKS, SMA, BMPS dll.

20. Surat dukungan dari pejabat setempat minimat Camat, kapolsek, Danramil.

21. Surat Pernyataan akan mentaati peraturan perungangundangan yang berlaku(TTD Direktur diatas materai Rp. 10.000,-)

22. Surat pernyataan tidak akan menempati /menggunakan fasilitas pemerintah, rumah kantor(rukan), Rumah toko(ruko), dan tidak berada pada lingkungan pada pusat keramaian/lahan bermasalah(TTD Direktur diatas Materai Rp. 10.000,-).

23. Surat pernyataan tidak tentang penggunaan kurikulum yang dipakai(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-)

24. Denah bangunan Sekolah

25. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru(bersertifikat pendidikan) yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah dari Ketua Yayasan>

26. SK Yayasan/penyelenggara pendidikan tentang pengangkatan guru tetap/tidak tetap yang dilengkapi dengan ijazah

27. Pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi 28. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhekter

37 (tiga puluh tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi