Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian Pada SMK


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian Pada SMK

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan dari ketua yayasan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.

2. Nomor Induk berusaha (OSS)

3. Izin pendirian Program atau satuan pendidikan

4. Izin Lokasi(OSS)

5. Izin Lingkungan

6. IMB

7. Komitmen yang harus dipenuhi Izin Operasi meliputi :
a. Proposal bidang atau program keahlian yang akan ditambah b. Tersediannya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruan yang akan ditambah; c. Adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu; d. Adanya potensi lapangan kerja; e. Adanya pemetaan satuan penddikan sejenis diwilayah tersebut; f. Adannya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industry.

8. Hasil Analisis Study Kelayakan meliputi :
a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dan segi tata ruang geografis dan ekologis.
b. Hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dan segi prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya.
c. Data mengenai perimbangan antaran jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
d. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis a. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis
i. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun berikutnya
j. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

9. Pemenuhan Komitmen lainnya meliputi :
a. Menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) tahun program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Tersediannya saran adan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka.
c. Tersediannya guru yang produktif sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibuka.
d .Tersediannya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam belajar.
e. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri
f. Tersediannya lapangan kerja sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan.
g. Adannya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi, resiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik dan dunia usaha/dunia industri.

10. Profil(identitas) sekolah : nama sekolah, alamat, nama kepala sekolah, Program/jurusan yang dibuka, identitas yayasan, struktur organisasi sekolah dan lain-lain.

11. Fotocopy Akta Notaris tentang Yayasan/ Organisasi Penyelenggara Pendidikan.

12. Fotocopy pengesahan dari Menhumkam

13. Struktur Organisasi

14. Susunan Pengurus Yayasan(SK Ketua Yayasan).

15. Surat tugas/kuasa dari yayasan Penyelenggaran untuk mengurus Ijin Operasional.

16. Pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi

17. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhekter.

19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi