| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan dari ketua yayasan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000. 2. Nomor Induk berusaha (OSS) 3. Izin Usaha (OSS) 4. Izin Operasional (OSS) 5. Izin Lokasi(OSS) 6. Izin Lingkungan 7. IMB Izin komersial/Operasional (OSS) Untuk : 8. Memenuhi Komitmen Izin Operasional : 9. Foto copy Akta notaris tentang Yayasan/Organisasi Penyelenggara pendidikan 10. Fotocopy pengesahan dari Menhumkam 11. Struktur Organisasi 12. Susunan Pengurus Yayasan(SK Ketua Yayasan). 13 Surat tugas/kuasa dari yayasan Penyelenggaran untuk mengurus Izin Materai Rp. 10.000. 14. Surat dukungan /Tidak keberatan dari ketua RT/RW setempat. 15. Surat keterangan domisili dari lurah/Kepala Desa 16.Surat Dukungan dari sekolah sejenis yang berada dalam satu desa/Kelurahan atau kecamatan. 17.Surat Dukungan dari Organisasi profesional diwilayahnya(minimal 3 oraganisasi seperti : PGRI, MKKS, SMA, BMPS dll. 18.Surat dukungan dari pejabat setempat minimat Camat, kapolsek, Danramil. 19.Surat Pernyataan bahwa data2 sesuai dengan kondisi aslinya(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-) 20.Surat Pernyataan akan mentaati peraturan perungangundangan yang berlaku(TTD Direktur diatas materai Rp. 6.000,-) 21.Surat pernyataan tidak akan menempati /menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak berada pada lingkungan pada pusat keramaian/lahan bermasalah(TTD Direktur diatas Materai Rp. 6.000) 22.Surat pernyataan tentang penggunaan kurikulum yang dipakai(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-) 23.Denah bangunan Sekolah 24.Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru(bersertifikat pendidikan) yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah dari Ketua YayasanSK Yayasan/penyelenggara pendidikan tentang pengangkatan guru tetap/tidak tetap yang dilengkapi dengan ijazah 25.Pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi 26.Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhekter. |
20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||