dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan dari ketua yayasan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.

2. Nomor Induk berusaha (OSS)

3. Izin Usaha (OSS)

4. Izin Operasional (OSS)

5. Izin Lokasi(OSS)

6. Izin Lingkungan

7. IMB Izin komersial/Operasional (OSS) Untuk :
- Pendidikan Menengah Umum/Pendidikan Menengah kejuruan/
- Madrasah Aliyah Swasta/Kejuruan Swasta

8. Memenuhi Komitmen Izin Operasional :
a. Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing dan lembaga Pendidikan di Indonesia untuk mendirikan SPK paling sedikit memuat :
- Klausul tentang Kurikulum yang digunakan
- Klausul tentang kepemilikan Asset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Klausul tentang Komposisi tenaga pendidik paling banyak 70% tenaga kerja asing dan tenaga kependidikan paling banyak 20%
- Klausul tentang Pembiayaan SPK
- Klausul tentang pilihan Forum penyelesaian sengketa hasil Study Kelayakan.
b. Salinan Dokumen status badan hukum lembaga pendidikan di Indonesia berupa akta yayasan/perkumpulan berserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
c. Salinan sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan Nasional dengan HasilTerakreditasi A yang dimiliki oleh Lembaga Pendidikan Indonesia.
d. Izin Pendirian dan/atau operasional satuan pendidikan nasional yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia
e. Salinan dokumen mengenai satatus badan hukum lembaga pendidikan asing dan negara asalnya.
f. salinan dokumen akreditasi atau pengakuan lembaga pendidikan asing atau dokumen pengakuan dari negara asalnya.
g. Salinan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan /atau bangunan dalam bentuk :
1. Sertifikat Hak Milik 2. Setifikat Hak guna bangunan 3. Sertifikat Hak pakai dan/atau 4. Surat Penjanjian Sewa Menyewa h. Rencana Induk Pengembangan SPK yang sekurangkurangnya memuat :
1. Visi dan misi 2. Kurikulum 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Proses Pembelajaran 5. Data peserta didik 6. Data pendidik 7. Data tenaga pendidik 8. Sarana dan prasarana 9. Penilaian 10. Pengelolaan 11. Pembiayaan i. Rencana Umum Tata Ruang SPK
j. Reperensi Bank atas nama Lembaga pendidikan di Indonesia
k. Bukti mengenai Jaminan sumber pembiayaan paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan 6 thun untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
l. Hasil Study kelayakan paling sedikit memuat :
1. Prospek pendirian satuan pendidikan dan segi tata ruang, geografis, dan ekologis 2. Prospek pendirian satuan pendidikan dari segi pendaftar, keuangan, sosial dan budaya 3. Kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada 4. Prakiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.

9. Foto copy Akta notaris tentang Yayasan/Organisasi Penyelenggara pendidikan

10. Fotocopy pengesahan dari Menhumkam

11. Struktur Organisasi

12. Susunan Pengurus Yayasan(SK Ketua Yayasan).

13 Surat tugas/kuasa dari yayasan Penyelenggaran untuk mengurus Izin Materai Rp. 10.000.

14. Surat dukungan /Tidak keberatan dari ketua RT/RW setempat.

15. Surat keterangan domisili dari lurah/Kepala Desa

16.Surat Dukungan dari sekolah sejenis yang berada dalam satu desa/Kelurahan atau kecamatan.

17.Surat Dukungan dari Organisasi profesional diwilayahnya(minimal 3 oraganisasi seperti : PGRI, MKKS, SMA, BMPS dll.

18.Surat dukungan dari pejabat setempat minimat Camat, kapolsek, Danramil.

19.Surat Pernyataan bahwa data2 sesuai dengan kondisi aslinya(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-)

20.Surat Pernyataan akan mentaati peraturan perungangundangan yang berlaku(TTD Direktur diatas materai Rp. 6.000,-)

21.Surat pernyataan tidak akan menempati /menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak berada pada lingkungan pada pusat keramaian/lahan bermasalah(TTD Direktur diatas Materai Rp. 6.000)

22.Surat pernyataan tentang penggunaan kurikulum yang dipakai(ttd Direktur di atas materai Rp. 10.000,-)

23.Denah bangunan Sekolah

24.Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru(bersertifikat pendidikan) yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah dari Ketua YayasanSK Yayasan/penyelenggara pendidikan tentang pengangkatan guru tetap/tidak tetap yang dilengkapi dengan ijazah

25.Pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi

26.Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam map Plastik Snelhekter.

20 (dua puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi