Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Usaha Simpan Pinjam,USPPS,KSP,KSPPS |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 3. Izin Usaha Simpan Pinjam yang belum Efektif (OSS) 4. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS 5. Bukti Setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS Koperasi ,pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS 6. Rencana kerja selama (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana pemodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia 7. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya 8. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola; 9. Memiliki kantor dan sarana kerja 10. Memiliki dewan pengawas syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten /Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSNMUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi 11. Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/Kota ditetapkan aling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) 12. Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten /Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rpiah); 13. Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi ditetapkan palin sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Sneclhecter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |