Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Penggunaan Sumber Daya Air |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan dengan Kop Perusahaan, ditanda tangani direksi(untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan stempel Perusahaan) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. KTP Pemohon 4. Izin Usaha 5. Surat Kuasa (apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan Perusahaan), dibuat diatas kop Perusahaan, bermaterai Rp. 10.000 ditanda tangani Asli dan stempel Basah. 6. NPWP Perusahaan 7. Proposal Teknik (memuat Maksud dan tujuan kegiatan serta perhitungan kebutuhan penggunaan air dan/atau sumber daya air yang ditanda tangani oleh Direktur/Pemohon) 8. Peta lokasi 1 : 1.000 dilengkapi dengan titik koordinat 9. Surat Pernyataa kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua Persyaratan yang ditentukan dalam izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaaan. 10. Surat Pernyataan memiliki meteran Air 11. Surat pernyataan bersedia memberikan sebagian air kepada masyarakat yang membutuhkan(diketahui lurah atau aparat desa setempat diatas materai Rp. 10.000. 12. Daftar rencana Pengambilan Air Perukaan Perbulan/Pertahun 13. Denah/Gambar situasi 14. Data teknis pengambilan Air Permukaan 15. Gambar konstruksi intake( gambar konstruksi bangunan pengambilan air dan alat ukur/alat debit yang telah mendapat persetujuan dari Dinas PUPR/Balai SDA Provinsi jmbi) serta memperhatikan garis sepadan sungai/saluran 16. Dokumen lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL) dan izin lingkungan 17. Izin lama yang diterbitkan oleh Provinsi (bagi perpanjangan) 18. Bukti lunas pajak Air Pemukaan (Perpanjangan) 19. Gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air 20. Surat Pertimbangan Teknis dari Tim teknis PUPR Provinsi Jambi, yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah(PD). 21. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukan kedalam Map plastik Snelhecter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |