Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Provinsi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan pakaiKOP Perusahaan ditanda tangani Direksi (untuk permohonan Yang berbadan hukum/badan usaha dan stempel perusahaan )ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) 3. KTP Pemohon 4. Nama kegiatan 5. Lokasi Pekerjaan 6. Panjang/Kedalaman/Tinggi Pekerjaan 7. Letak Kegiatan pada Daerah Milik Jalan (DMJ) 8. Peta Lokasi Pekerjaan 9. Gambar Detail Teknis Kegiatan 10. NPWP Perusahaan 11. Surat Pernyataan Pemakaian Tanah Untuk Utilitas 12. Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan 13. Surat Persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota bila mengenai Bangunan. 14. Jaminan Pekerjaan ( Jaminan Bank Garansi) 15. Pertimbangan Teknis dari Dinas PUPR Provinsi Jambi 16. Rangkap 2 (dua) Asli dan Fotocopy masukan kedalam Map Plastik Snelhecter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |