| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Izin Pemakaian Bahu Jalan, Pemasangan Papan Reklame, Neon Box yang Terkena Jalan Provinsi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan dengan Kop Perusahaan, ditanda tangani direksi(untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan stempel Perusahaan) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000 dengan mencantumkan : - Nama - Alamat Usaha - Jabatan - Jenis Reklame/Iklan - Lokasi Kegiatan - Keperluan Pemasangan 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. KTP Pemohon 4. Surat Pernyataan pemakaian tanah untuk bangunan reklame Bermaterai RP. 10.000 5. Gambar lokasi rencana pemasangan bangunan reklame 6. Hasil survey lapangan 7. Jadwal Pelaksanaan Pemasangan 8. NPWP Perusahaan 9. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP yang dikuasakan 10. Photo copy bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jambi atau Bakeuda Provinsi) 11. Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan 12. Jaminan Pekerjaan (Jaminan Bank Garansi) 13. Surat Pertimbangan Teknis dari Tim teknis PUPR Provinsi Jambi, yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah(PD). 14. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukan kedalam Map plastik Snelhecter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||