dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Jalan Khusus Lintas Kabupaten


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Jalan Khusus Lintas Kabupaten

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000, Kop Perusahaan, ditanda-tangani direksi (untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan cap perusahaan) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. KTP Direktur

4. NPWP Perusahaan.

5. Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahaannya yang telah disahkan oleh MENKUMHAM RI

6. Anggaran Dasar Perusahaan.

7. Peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000

8. Profil Compeny Perusahaan

9. Photo copy Feasibility Studi (FS) dan Detail Engenering Desigh (DED)

10. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan dan Kelayakan Jalan serta Kesanggupan Membayar Kewajiban.

11. Izin Lokasi

12. Nota Kesepahaman Kepemilikan Lahan

13. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah

14. Izin Pinjam Pakai Kawasan (Jika jalan tersebut melalui kawasan hutan)

15. SIUP 16. Dokumen UKL-UPL atau AMDAL

17. Surat Izin Lingkungan

18. Surat Kelayakan Lingkungan

19. Analisa Dampak Lalulintas (ANDALALIN)

20. Surat Persetujuan izin lokasi dari Bupati Kabupaten/Walikota

21. Surat kuasa (apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan Perusahaan, maka dibuat diatas Kop Perusahaan, bermaterai Rp. 10.000, ditanda tangani Asli dan stempel Basah,

22. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto copy masukan kedalam Map Plastik Snelhecter

25 (dua puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi