| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Izin Jalan Khusus Lintas Kabupaten |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000, Kop Perusahaan, ditanda-tangani direksi (untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan cap perusahaan) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. KTP Direktur 4. NPWP Perusahaan. 5. Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahaannya yang telah disahkan oleh MENKUMHAM RI 6. Anggaran Dasar Perusahaan. 7. Peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 8. Profil Compeny Perusahaan 9. Photo copy Feasibility Studi (FS) dan Detail Engenering Desigh (DED) 10. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan dan Kelayakan Jalan serta Kesanggupan Membayar Kewajiban. 11. Izin Lokasi 12. Nota Kesepahaman Kepemilikan Lahan 13. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah 14. Izin Pinjam Pakai Kawasan (Jika jalan tersebut melalui kawasan hutan) 15. SIUP 16. Dokumen UKL-UPL atau AMDAL 17. Surat Izin Lingkungan 18. Surat Kelayakan Lingkungan 19. Analisa Dampak Lalulintas (ANDALALIN) 20. Surat Persetujuan izin lokasi dari Bupati Kabupaten/Walikota 21. Surat kuasa (apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan Perusahaan, maka dibuat diatas Kop Perusahaan, bermaterai Rp. 10.000, ditanda tangani Asli dan stempel Basah, 22. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto copy masukan kedalam Map Plastik Snelhecter |
25 (dua puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||