Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Jalan Bebas Hambatan Lintas Kabupaten |
Persyaratan Izin 1. Surat Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000, Kop Perusahaan, ditanda-tangani direksi (untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan cap perusahaan) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. KTP Direktur 4. NPWP Perusahaan 5. Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahaannya yang telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI 6. Anggaran Dasar perusahaan 7. Peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 8. Profil Compeny perusahaan 9. Photo copy Feasibility Studi (FS) dan Detail Engenering Desigh (DED) 10. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi standar Keamanan, keselamatan dan kelayakan Jalan serta Kesanggupan Membayar Kewajiban. 11. Surat Rekomendasi Kesesuaian Tatat Ruang 12. Izin lokasi 13. Nota kesepahaman Kepemilikan Lahan 14. Persetujuan dari Pemerintah Provinsi 15. Persetujuan Dari pemerintah Kabupaten/Kota yang dilalui 16. Izin pinjam pakai Kawasan ( Jika jalan tersebut melalui kawasan hutan) 17. SIUP 18. Dokumen UKL_UPL atau AMDAL 19. Surat izin lingkungan 20. Surat Kelayakan Lingkungan 21. Analisa Dampak Lalulintas (ANDALALIN) 22. Surat Persetujuan Izin Lokasi dari kabupaten/Walikota 23. Surat Kuasa (apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan Perusahaan), dibuat diatas kop Perusahaan, bermaterai Rp. 10.000 ditanda tangani Asli dan stempel Basah. 24. Rangkap 2 (dua) AslidanFoto copy masukan kedalam Map Plastik Snelhecter |
19 (Sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |