Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Galian Untuk Penempatan Kabel Serat Optik dan Pipa


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Galian Untuk Penempatan Kabel Serat Optik dan Pipa

Persyaratan Izin

1. Surat Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000, Kop Perusahaan, ditanda-tangani direksi (untuk pemohon yang berbadan hukum/badan usaha dan cap perusahaan) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Akta Pendirian Perushaan beserta Pengesahannya dari MENKUMHAM

4. KTP Pemohon

5. NPWP Perusahaan

6. Proposal teknis yang dilengkapi dengn : - Gambar situasi rencana penempatan utilitas dengan skla 1 : 5000 - Gambar potong melintang dan memanjang dengan skla 1 : 100 - Notasi atau batasan terhadap panjan, diameter, dan jumlah jalur - Gambar bangunan pelengkap dan gambar letak crossing jalan - Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan penempatan jaringan utilitas - Metode pelaksanaan penggalian dan perbaikan bekas galian

7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 yang menyatakan kesanggupan untuk memaatuhi semua persyaratan yang ditentukan didalam surat izin dan peraturan terkait yang berlaku dalam pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan dimaksud, baik pada saat pelaksanaan pembangunan maupun pada saat pemanfaatannya serta menanggung segala akibat yang ditimbulkannya,

8. Photo Copy surat Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi)

9. Surat Kuasa (apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan Perusahaan), dibuat diatas kop Perusahaan, bermaterai Rp. 10.000 ditanda tangani Asli dan stempel Basah.

10. Pertimbangan Teknis dari tim Teknis dinas Pekerjaan umum dan Perumahaan Rakyat provinsi Jambi yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah(PD).

11. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto copy masukan kedalam Map Plastik Snelhecter

50 (lima puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi