Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea dan Rekomendasi dan Penerbitan SIUP-MB Bagi Distribusi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan Ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Fotocopy NPWP 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy SIUP 5. Fotocopy TDP 6. Fotocopy SITU 7. Fotocopy HO 8. Surat Izin Toko Bebas Bea (TBB) dari Menteri Keuangan 9. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB 10. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir bagi Perusahaan dan berikuit Surat pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari MENKUMHAM. 11. Realisasi Penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan 1 (satu) tahun kedepan dari minuman beralkohol yang di jual 12. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |