Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 3. Salinan akta pendirian koperasi bermaterai 4. Surat izin/persetujuan dari dinas Koperasi dan UMK di tempat pembukaaan Kantor cabang. 5. Surat keterangan domisili usaha koperasi dari kecamatan/ kelurahan setempat 6. Menyedia modal sendiri / modal tetap 7. Daftar Sarana kerja beserta kondisi fisiknya 8. Mempunyai anggota minimal 20 orang dalam wilayah kab/kota yang bersangkutan 9. Nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang 10. Rencanan kerja kantor cabang minimal 1 Tahun. 11. Memasang papan nama koperasi pada kantor cabang tersebut didirikan 12. Foto copy hasil penilaian kesehatan simpan pinjam, minimal cukup sehat. 13. Rangkap 2 ( dua ) asli dan foto copy pakai map snechelter plastik transparan |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |