| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) Pengecer Terdaftar Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir ( bagi perusahaan) 4. Fotocopy NPWP Perusahaan 5. Fotocopy KTP Pengurus/Direksi 6. Fotocopy SIUP 7. Fotocopy TDP 8. Fotocopy SITU 9. Fotocopy HO 10. Surat Penunjukkan dari Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) 11. Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3) dan Lingkungan Hidup dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat 12. Rekomendasi teknis dari instansi terkait diketahui kepala PD 13. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||