dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) Pengecer Terdaftar Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) Pengecer Terdaftar Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir ( bagi perusahaan)

4. Fotocopy NPWP Perusahaan

5. Fotocopy KTP Pengurus/Direksi

6. Fotocopy SIUP

7. Fotocopy TDP

8. Fotocopy SITU

9. Fotocopy HO

10. Surat Penunjukkan dari Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2)

11. Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3) dan Lingkungan Hidup dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat

12. Rekomendasi teknis dari instansi terkait diketahui kepala PD

13. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi