dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Rekomendasi Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Rekomendasi Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

3. Fotocopy NPWP

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy SIUP

6. Fotocopy TDP

7. Fotocopy SITU

8. Fotocopy HO

9. Surat Izin Toko Bebas Bea (TBB) dARI Menteri Keuangan

10. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB

11. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir bagi perusahaan dan berikut Surat Pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari MENKUMHAM

12. Realisasi Penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan 1 (satu) tahun kedepan dari minuman beralkohol yang dijual

13. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter

19 (Sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi