Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Rekomendasi Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Fotocopy NPWP 4. Fotocopy KTP 5. Fotocopy SIUP 6. Fotocopy TDP 7. Fotocopy SITU 8. Fotocopy HO 9. Surat Izin Toko Bebas Bea (TBB) dARI Menteri Keuangan 10. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB 11. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir bagi perusahaan dan berikut Surat Pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari MENKUMHAM 12. Realisasi Penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan 1 (satu) tahun kedepan dari minuman beralkohol yang dijual 13. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
19 (Sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |