| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Izin Perluasan Kawasan Industri |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 menggunakan Kop Perusahaan yang ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel basah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS 3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir (bagi p[erusahaan) 4. Fotocopy NPWP Perusahaan 5. Fotocopy KTP Pengurus 6. Fotocopy NPWP Pengurus 7. Fotocopy SIUP dan TDP 8. Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan 9. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Tempat Usaha 10. Rekomendasi Teknis dari Dinas Instansi terkait 11. BAP dari Dinas Instansi Teknis dimana Domisili Perusahaan 12. Rangkap 2 (dua) Asli dan copy masukkan kedalam Map Plastik Snechelter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||