Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 pakai Kop Perusahaan, Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Nomor Induk Berusaha (Pusat) OSS 3. Izin Komersial/Operasional Produksi Usaha Kecil Menengah dan Mikro Obat Tradisional (OSS) 4. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) OSS 5. Izin Usaha (Tanda Daftar Gudang ) OSS 6. Izin Lokasi (OSS) 7. Akte Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Menkumham 8. Susunan Direksi dan Komisaris 9. KTP/Identitas Direksi dan Komisaris 10. Surat Pernyataan Direksi dan Komisaris materai 10.000 11. Bukti Penguasaan Tanah dan Bangunan 12. SPPL yang telah disahkan oleh instansi teknis/Izin Lingkungan 13. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen 14. Rencana Produksi IOT/IEBA 15. Data Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab meliputi: - Fotocopy KTP Apoteker - Ijazah Apoteker - STRTTK - Surat Pernyataan Penanggung Jawab bekerja penuh waktu materai 10.000 - Surat Perjanjian Kerja sama Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung jawab dengan pelaku usaha 16. Diagram/Alur proses produksi 17. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan - Denah ruang produksi,kantor,gudang bahan baku dan gudang produk jadi beserta ukurannya - Peta Lokasi Kantor dan Gudang (posisi di google maps) - Rencana Pemasaran - Bentuk Sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi - Daftar Peralatan dan Pengolahan serta pengemasan 18. Daftar nama dan fotocopy KTP karyawan 19. Rekomendasi CPOTB dari Kepala BPOM setempat 20. Berita Acara Pemeriksaan/Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan Provinsiyang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) 21. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Snechelter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |