Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 pakai Kop Perusahaan, ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Nomor Induk Berusaha (Pusat) OSS 3. Izin Komersial/Operasional Pedagang Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran (OSS) 4. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) OSS 5. Izin Lokasi (OSS) 6. Akte Pendirian Perusahaan 7. KTP Pimpinan dan NPWP Perusahaan 8. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen 9. Surat Pernyataan Kepala cabang Tidak terlibat pelanggaran dibidang Farmasi 10. Surat Penunjukan Sebagai Ka. Cabang Dari Pusat 11. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Teknis ALKES 12. Fotocopy Ijazah Penanggung Jawab Teknis ALKES 13. Fotocopy SIPTK /SIKTTK/SIKA/SIPA Penanggung Jawab Teknis dengan Pelaku Usaha 14. Pernyataan Penanggung Jawab bekerja secara Full Timer 15. Surat Perjanjian Kerja sama Penanggung Jawab Teknis dengan Pelaku Usaha 16. Daftar Jenis Alat Kesehatan yang disalurkan 17. Denah Bangunan (baru/perubahan/pindah alamat) 18. Peta Lokasi atau Denah Lokasi 19. Fotocopy Sertifikat Tanah /IMB (bila milik sendiri), Surat Perjanjian Sewa Menyewa (bila milik orang lain) 20. Fotocopy Izin SITU 21. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 22. Asli Izin Penyaluran ALKES/ Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur ALKES yang lama 23. Fotocopy Sertikat Distribusi Penyalur ALKES yang lama 24. Berita Acara Pemeriksaan/Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) 25. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Snechelter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |