| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan materai Rp 10.000 pakai Kop Perusahaan, ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Nomor Induk Berusaha (pusat) OSS 3. Izin Komersial/Operasional Pedagang Besar Farmasi (OSS) 4. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) OSS 5. Izin Lokasi (OSS) 6. Akta Perusahaan dan Pengesahan dari Menkumham 7. KTP Pimpinan Cabang 8. NPWP Perusahaan 9. Surat Penunjukan Sebagai Kepala Cabang dari Psat 10. Surat Pernyataan kepala cabang tidak terlibat pelanggaran dibidang farmasi 11. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen 12. Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab PBF 13. Fotocopy Ijazah Apoteker Penanggung jawab PBF 14. Fotocopy SIKA/STRA Apoteker Penanggung Jawab PBF 15. Pernyataan Apoteker Penanggung Jawab bekerja secara Full Timer 16. Surat Perjanjian Kerja Apoteker Penanggung Jawab dengan Perusahaan 17. Denah Ruang Bangunan 18. Peta Lokasi/Dena Lokasi 19. SIUP dan SITU 20. Fotocopy Sertifikat Tanah/IMB (bila milik sendiri) Fotocopy Surat Perjanjian sewa menyewa (apabila milik orang lain) 21. Izin/Sertifikat Distribusi Cabang yang lama (yang diterbitkan oleh Provinsi) 22. Fotocopy Sertifikat Distribusi Farmasi (yang diterbitkan oleh pusat) 23. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan Provinsiyang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) 24. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Snechelter |
19 (sembilan belas) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||