Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Kelas B |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 ditandatangani asli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel (Badan Hukum/Badan Usaha/Pemda) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Nomor Induk Berusaha (Bagi Rumah Sakit BLU/Swasta) melalui OSS 3. Pemenuhan Komitmen dengan menyampaikan : a.Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan yang terdiri dari : - Feasibillity Study (FS) -Detail Engineering Design (DED) -Master Plan b.Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan 4. Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya yang disahkan oleh Menkumham 5. Fotocopy KTP Pemohon (Direktur) dan NPWP Perusahaan/Instansi 6. IMB 7. Sertifikat Layak Fungsi 8. Izin Lokasi (OSS) 9. UKL/UPL atau AMDAL Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku 10. Izin Lingkungan (OSS) 11. Bukti Kepemilikan lahan (Sertifikat Tanah,dll) 12. Surat Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Dinas kesehatan Provinsi yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) 13. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Snechelter |
24 (dua puluh empat) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |