dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan Materai Rp 10.000 ditandatanganiasli oleh Pimpinan/Direktur dan distempel (Badan Hukum/Badan Usaha/Pemda) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi

2. Nomor Induk Berusaha (Bagi Rumah Sakit BLU/Swasta) melalui OSS

3. Fotocopy Izin Usaha (Izin Pendirian Rumah Sakit OSS)

4. Fotocopy Izin Komersial/Operasional Rumah Sakit OSS (Bagi RSU BLU/Swasta)

5. Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya yang disahkan Oleh Menkumham

6. Fotocopy KTP Pemohon (Direktur) dan NPWP Perusahaan/Instansi

7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum

8. Daftar sarana dan Prasarana yang tersedia dan berfungsi memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu,keamanan,keselamatan, dan laik pakai, pada rawat jalan,rawat inap, gawat darurat dll

9. Daftar Peralatan/perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan (untuk peralatan tertentu misal : Radiologi disertai izin pemanfaatan dari Instansi berwenang)

10. Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit meliputi : Tenaga Medis, Keperawatan, Tenaga Kesehatan lain dan Tenaga Non Kesehatan

11. Struktur Organisasi Rumah Sakit dan Uraian Tugas masingmasing Bagian

12. Daftar Surat Izin Praktek (SIP) tenaga medis rumah sakit

13. Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit dan Dokter

14. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by laws dan medical staf by laws)

15. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rumah Sakit

16. POA Akreditasi Rumah Sakit untuk 6 bulan

17. Daftar Tarif Pelayanan Medik Rumah Sakit
18. Daftar Isian Untuk Mendirikan Rumah Sakit dan Analisa Rumah Sakit

19. Fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau AMDAL, Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku)

20. Denah Rumah Sakit, Jaringan Listrik,Jaringan air Bersih, jaringan Air Limbah

21. Bukti Kepemilikan lahan (Sertifikat Tanah)

22. Surat Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Dinas kesehatan Provinsiyang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah (PD)

23. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan kedalam Map Plastik Snechelter

24 (dua puluh empat) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi