| IZIN USAHA PRODUKSI BENIH TANAMAN |
- Surat Permohonan Mengunakan Kop Perusahaan, ditanda tangani Pimpinan/Direktur, Stempel ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.
- Nomor Induk berusaha(NIB) OSS
- Izin Usaha Perkebunan Perbenihan Tanamanan Yang belum efektif (OSS).
- Pernyataan Memiliki dan /atau menguasai benih sumber.
- Pernyataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman.
- Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil dibidang perbenihan dan
- Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit pelaksana Teknis Pusat/unit Pelaksana Teknis daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
Rangkap 2 (dua) asli dan foto copy masukan kedalam map Plastik Snelhecter.
|
35 Hari Kerja 5 hari di DPMPTSP 30 Hari di PD Teknis |
Tidak ada biaya dan retribusi |