Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Izin Operasional Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Direktur Perusahaan dan Cap Instansi dan Perusahaan bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi 2. Surat Pernyataan kebenaran dan Keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp 10.000 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UPTD Laboratorium BLU/Swasta (melalui OSS) 4. Izin Komersial/Operasional Izin Penyelenggaraan Unit Transpusi Darah (OSS) 5. Surat Kuasa Diatas Kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP Orang yang diberi kuasa 6. Fotocpopy KTP Pemohon (Pimpinan/Direktur) 7. NPWP Pemohon dan perusahaan 8. Profil Unit Transpusi Darah Meliputi: a. Visi dan Misi b. Lingkup Kegiatan c. Rencana Strategis d. Struktur Organisasi (Pergub Pembentukan, Susunan Organisasi, Tupokasi dan Tata Kerja UPTD (Khusus Pemerintah) 9. Denah Lokasi dengan situasi sekitar dan Denah Bangunan 10. Surat Pernyataan Bersedia mengikuti Program Pemantapan Mutu Eksternal 11. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) perawat 12. Mengisi Formulir Selp Asesment sesuai Klasifikasi Unit Transpusi Darah yang diusulkan meliputi : a. Bangunan b. Sarana dan Prasarana c. Perawatan d. Sumber Daya Manusia e. Kemampuan Pelayanan 13. Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan Provinsiyang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) 14. Rangkap 2 (dua) asli dan copy masukan kedalam map plastic snechelter |
25 (dua puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |