| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan diatas Materai 10.000 2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak 4. Surat keterangan domisili; 5. KTP Direktur/Direksi; 6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/ walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur; 7. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota; 8. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; 9. Rekomendasi lokasi dari Pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; 10. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/walikota; 11. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan; 12. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13. Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum; 14. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 15. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran; 16. Pernyataan ketersediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat sesuai dengan Pasal 11; 17. Pernyataan kesediaan perusahaan untuk melakukan kemitraan. 18. Rangkap 2 (dua) asli dan Foto copy |
10 Hari Kerja | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||