dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan diatas Materai 10.000

2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir;

3. Nomor Pokok Wajib Pajak

4. Surat keterangan domisili;

5. KTP Direktur/Direksi;

6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/ walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur;

7. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

8. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;

9. Rekomendasi lokasi dari Pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;

10. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/walikota;

11. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan;

12. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

13. Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;

14. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);

15. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;

16. Pernyataan ketersediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat sesuai dengan Pasal 11;

17. Pernyataan kesediaan perusahaan untuk melakukan kemitraan.

18. Rangkap 2 (dua) asli dan Foto copy

10 Hari Kerja - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi