| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Usaha Perkebunan yang TerIntegrasi Antara Budi Daya Dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Izin Usaha Perkebunan yang belum efektif (OSS); 4. Izin Lokasi; 5. Izin Lingkungan; 6. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Wali Kota; 7. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur; 8. Izin Pelepasan Kawasan Hutan, jika Areal yang diminta berasal dari Kawasan Hutan 9. Hak Guna Usaha (HGB) 10. a. Pernyataan mengenal: 1. Rencana Kerja Pembangunan Kebun inti memenuhi ketentuan: - Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan - Paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman; . 2. Kesanggupan memFasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar, Paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari Luas Izin Usaha Perkebunan yang dilengkapi dengan Rencana kerja dan Rencana Pembiayaan; 3. Rencana Kerja Pembangunan Unit Pengolahan 4. Memiliki Sumber Daya Manusia,Sarana,Prasarana dan Sistem untuk melakukan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman; 5. Memiliki Sumber Daya Manusia, Srana, Prasarana, dan Sistem untuk melakukan Pembukaan Lahan tanpa Bakar Serta Pengendalian Kebakaran; 6. Melaksanakan Kemitraan dengan Perkebunan, Karyawan dan Masyarakat sekitar Perkebunan; dan 11. Pernyataan dari Pemohon Bahwa Status Perusahaan Perkebunan Sebagai Usaha Mandiri atau Bagian dari Kelompok Perusahaan Perkebunan yang belum Menguasai Lahan Melebihi Batas Paling Luas sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan 12. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||