Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
---|---|---|---|
Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Profil Perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, Komposisi Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus dan Bidang Usaha Perusahaan (Optional) 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Optional 5. NPWP 6. Izin Lokasi yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau skala 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain 7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan,apabila Areal yang diminta berasal dari Kawasan Hutan 8. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat sekitar, Rencana tempat hasil Produksi akan diolah 9. Pernyataan Kesanggupan Mengenal : a. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sistem untuk melakukan Pengendalian Organisme pengganggu Tumbuhan (OPT) b. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sistem untuk pembukaan lahan tanpa Bakar serta Pengendalian Kebakaran dan c. Melaksanakan Kemitraan dengan Perkebunan, Karyawan dan Masyarakat sekitar Perkebunan d. Surat Pernyataan dari Permohon bahwa status Perusahaan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai Lahan melebihi Batas Perundang-undangan 10. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur |