IZIN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN |
- Surat Permohonan Mengunakan Kop Perusahaan, ditanda tangani Pimpinan/Direktur, Stempel ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.
- Nomor Induk berusaha (NIB) OSS
- Izin Usaha Perkebunan Yang belum EFEKTIF (OSS)
- Izin Lokas
- Izin Lingkungan
- Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan
- Perkebunan Kabupaten/Kota dari bupati/wali kota
- Rekomendasi Kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur.
- Dokumenpasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit20% (sua Puluh Peseratus) dari kebutuhan total bahan baku.
- Dokumen pasokan bahan baku diluar 20% (dua puluh perseratus)diusahakan Sendiri (perjanjian kemitraan)
- Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
- Hak Guna Bangunan; dan
- Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahuikepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.
- Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan ke dalam Map PlastikSnelhecter.
|
35 Hari Kerja (5 hari di DPMPTSP 30 hari di PD Teknis) |
Tidak ada Retrebusi. - Tidak dipungut biaya |