Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /www/wwwroot/dpmptsp.jambiprov.go.id/index.php on line 2
Detail Izin
dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

IZIN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
IZIN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN
  1. Surat Permohonan Mengunakan Kop Perusahaan, ditanda tangani Pimpinan/Direktur, Stempel ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 10.000.
  2. Nomor Induk berusaha (NIB) OSS
  3. Izin Usaha Perkebunan Yang belum EFEKTIF (OSS)
  4. Izin Lokas
  5. Izin Lingkungan
  6. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan
  7. Perkebunan Kabupaten/Kota dari bupati/wali kota
  8. Rekomendasi Kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur.
  9. Dokumenpasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit20% (sua Puluh Peseratus) dari kebutuhan total bahan baku.
  10. Dokumen pasokan bahan baku diluar 20% (dua puluh perseratus)diusahakan Sendiri (perjanjian kemitraan)
  11. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
  12. Hak Guna Bangunan; dan
  13. Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahuikepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.
  14. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copy masukan ke dalam Map PlastikSnelhecter.
35 Hari Kerja (5 hari di DPMPTSP 30 hari di PD Teknis) Tidak ada Retrebusi. - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi