dpmptsp@jambiprov.go.id | (0741) - 62455   Peta Situs

Izin Usaha Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan


Nama Izin Persyaratan Jangka Waktu Biaya
Izin Usaha Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan

Persyaratan Izin

1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000

2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Izin Usaha Perkebunan (Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan) yang belum efektif dari OSS

4. Pernyataan Memiliki dan/atau menguasai Benih Sumber

5. Pernyataan Memiliki Unit Produksi Benih yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana yang memiliki sesuai jenis tanaman

6. Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli dan/atau terampil dibidang Perbenihan

7. Rekomendasi sebagai Produsen Benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang Menyelanggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikat Benih Tanaman Perkebunan

8. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter

35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya
Download Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur
Copyright © 2018 Seksi Pengaduan Dan Informasi DPM-PTSP Provinsi Jambi