| Nama Izin | Persyaratan | Jangka Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Izin Usaha Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan |
Persyaratan Izin 1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai Rp 10.000 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Izin Usaha Perkebunan (Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan) yang belum efektif dari OSS 4. Pernyataan Memiliki dan/atau menguasai Benih Sumber 5. Pernyataan Memiliki Unit Produksi Benih yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana yang memiliki sesuai jenis tanaman 6. Pernyataan Memiliki Tenaga Ahli dan/atau terampil dibidang Perbenihan 7. Rekomendasi sebagai Produsen Benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang Menyelanggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikat Benih Tanaman Perkebunan 8. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy masukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter |
35 (tiga puluh lima) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan bena | - Tidak ada Retribusi - Tidak dipungut biaya |
| Download | Standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur | ||